Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian kembali mengeluarkan imbauan bagi perusahaan pembibitan ayam pedaging untuk mengendalikan populasi anak ayam usia sehari (day old chick/DOC) kelas final stock(FS).
Dalam surat edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian Nomor 02003/PK.010/F/09/2019 yang dikeluarkan pada 2 September 2019, sebanyak 44 perusahaan pembibitan unggas diminta untuk mengurangi produksi bibit ayam sebanyak 10 juta butir per minggu. Adapun untuk alokasi pemangkasan bagi tiap perusahaan perbibitan, Ditjen PKH melakukan perhitungan berdasarkan laporan realisasi produksi ayam ras broiler periode Juli 2019.
Pengurangan ini dilakukan dengan cara penarikan telur tetas fertile dari dalam mesin tetas (hatcher) berumur 19 hari pada telur yang telah ditransfer dari setter (mesin tetas yang berfungsi sebagai alat pengeraman) ke hatcher.
Direktur Perbibitan dan Produksi Kementan Sugiono mengemukakan imbauan ini berlaku secara nasional dan akan dievaluasi setiap 2 pekan.
"Akan ada pengurangan produksi FS melalui cutting [pengurangan] hatcher egg [telur tetas] berusia 19 hari dan penundaan setting [pengeraman]," kata Sugiono saat dikonfirmasi Bisnis pada Senin (2/9/2019).
Sugiono tak menyebutkan berapa lama penarikan akan berlaku, namun ia memastikan nasib kebijakan ini akan ditentukan setelah Tim Analisis Ketersediaan dan Kebutuhan Ayam Ras dan Telur Konsumsi Ditjen PKH mengevaluasi pelaksanaan penarikan pada pekan kedua sejak imbauan diedarkan.
Selain mengeluarkan imbauan untuk menarik 10 juta telur tetas usia 19 hari dalam sepekan, Ditjen PKH juga meminta perusahaan pembibitan untuk menunda settingtelur tetas selama periode 2-7 September sebanyak 10 juta butir yang digunakan untuk kampanye peningkatan gizi anak sebagai bagian dari corporate social responsibility (CSR) yang pelaksanaannya dikoordinasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam surat edaran yang dikirim ke perusahaan pembibitan, Kementan menyebutkan kebijakan pengurangan ini dilakukan dalam rangka mengatur keseimbangan penawaran dan permintaan DOC FS broiler sesuai dengan Permentan Nomor 32/Permentan/PK.230/09/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Ketidakseimbangan antara ketersediaan dan konsumsi daging ayam acap kali menjadi faktor yang mengakibatkan fluktuasi harga ayam pedaging di tingkat peternak. Dalam sepekan terakhir, peternak mandiri mengaku bahwa harga ayam menunjukkan tren penurunan di bawah harga acuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018.
Jika harga acuan menyebutkan harga ayam siap potong berada di kisaran Rp18.000-Rp20.000/kg, data Persatuan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) memperlihatkan bahwa harga ayam berkisar di harga Rp9.000-Rp12.000/kg.(Iim Fathimah Timorria)
Post Comment