iPasar News

Aturan Turunan PP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Rampung Mei



Bisnis.com, JAKARTA — Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mulai dibahas oleh pemerintah dan sejumlah pemangku kepentingan yang tergabung dalam kelompok kerja dan ditargetkan selesai pada Mei 2020. “Targetnya Mei [ramp[ung dibahas] karena perlu harmonisasi dengan seluruh stakeholdertermasuk kementerian/lembaga terkait,” kata Suhanto kepada Bisnis, Minggu (5/1/2020).
Saat ini, kementerian sudah menyampaikan surat permintaan anggota pokja seperti Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Informatika, BPS, Kementerian Perindustrian, BKPM, hingga iDEA. “Secara prinsip, kami sudah menyiapkan timeline pembahasan yang dimulai minggu kedua bulan Januari 2020,” tuturnya.
Salah satu rumusan permendag tersebut yang sudah disiapkan adalah mengenai perizinan. Sebagaimana dalam Pasal 15 PP No. 80/2019 disebutkan bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). “Rumusan permendag tentang perizinan sudah disiapkan dan akan dilakukan pembahasan pertama dengan pokja, sedangkan draf permendag yang lain sedang dirumuskan secara simultan."
Sementara itu, Ketua iDEA Ignatius Untung mengatakan bahwa saat ini pembahasan aturan turunan tersebut masih dalam proses sehingga belum bisa dipaparkan lebih lanjut.
“Masih proses jadi belum bisa di-update,” kata Untung.
Editor : Zufrizal
Foto : ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Sumber : ekonomi.bisnis.com
Share on Google Plus

pt ipasar

    Blogger Comment
    Facebook Comment

Post Comment