iPasar News

Google Pun Sulit Berantas Fintech Abal-abal di RI


Foto: Kepala Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing /Foto: Angling Adhitya
Foto: Kepala Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing /Foto: Angling Adhitya

Jakarta - Satuan tugas waspada investasi sepanjang periode 2018-2019 telah memblokir 1.230 entitas layanan financial technology kredit online ilegal. Layanan ini membuat resah masyarakat karena melakukan penagihan dengan cara kekerasan, intimidasi sampai pelecehan.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan memang perkembangan fintech ilegal yang ada di Indonesia ini semakin marak. Ketiga Satgas dan pihak terkait sudah menutup maka akan muncul yang baru.
Tongam mengungkapkan, saat ini Satgas dengan Kementerian Komifo dan Polri berupaya untuk mendeteksi secara dini aplikasi baru yang bermunculan untuk diblokir melalui Kominfo.
"Bagi Satgas Waspada Investasi ini sangat sulit untuk memberantas fintech ilegal, kita sudah panggil Google Indonesia untuk membantu Satgas mendeteksi secara dini apabila ada orang yang mau membuat aplikasi, fintech lending agar tidak diizinkan jika tidak ada tanda tangan OJK. Tapi Google sendiri bilang itu sangat sulit, karena mereka kan mendukung inovasi dan open source, jadi siapapun bisa bikin aplikasi apapun," ujar Tongam saat berbincang dengan detikFinance, Selasa (6/8/2019).
Dia mengungkapkan, antisipasi secara dini makin intensif dilakukan. Yakni pihak Satgas selalu standby untuk memberantas aplikasi abal-abal tersebut. "Jadi begitu mereka (aplikasi atau website fintech pinjol abal-abal) muncul kita injak, begitu muncul kita blokir," kata dia. 
Kemudian, setelah upaya tersebut Satgas juga berupaya untuk mengumumkan kepada masyarakat tentang fintech ilegal dan daftar fintech legal yang sudah terdaftar di OJK. Selain itu, Satgas juga meneruskan informasi ke Bareskrim untuk penanganan kasus tersebut yang diduga ada unsur tindak pidana.
Menurut Tongam dari sisi fintechnya memang agak sulit untuk ditekan. Karena itu, Satgas dan OJK juga memiliki strategi untuk mengedukasi dan mempengaruhi masyarakat terkait pinjaman online ini. Dengan tingginya literasi masyarakat maka semakin tinggi pengetahuannya terhadap pinjaman online dan dia akan beralih ke fintech yang legal jika memang membutuhkan.
"Lambat laun, kalau ini sudah berjalan baik maka fintech ilegal ini akan berkurang dan tidak beroperasi karena tidak ada yang mau pakai lagi," imbuh dia.(kil/zlf)(Sylke Febrina Laucereno)

Sumber : detik.com
Share on Google Plus

pt ipasar

    Blogger Comment
    Facebook Comment

Post Comment