Foto: Sylke Febrina Laucereno - detikfinance
Jakarta - Fintech pinjaman online ilegal memiliki cara kerja yang menyeramkan. Misalnya menyalurkan pinjaman namun biaya administrasi hingga 40% atau hampir separuh pinjaman yang diajukan.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan sebenarnya banyak ciri-ciri fintech ilegal ini. Seperti, fintech ilegal tidak memiliki alamat kantor hingga nomor telepon yang jelas.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan sebenarnya banyak ciri-ciri fintech ilegal ini. Seperti, fintech ilegal tidak memiliki alamat kantor hingga nomor telepon yang jelas.
"Bunganya sangat besar dan mencekik, denda jika terlambat membayar tidak terbatas. Biaya administrasi besar sekali itu, jadi tolonglah jangan pinjam di mereka," ujar Tongam kepada detikFinance, Rabu (7/8/2019). Padahal, jika fintech yang sudah diawasi oleh OJK harusnya memiliki batasan denda dan bunga yang berlaku.
Kemudian penagihan oleh debt collector tidak ada batasan waktu, jadi bisa saja tengah malam mereka menagih. Fintech abal-abal ini memiliki akses ke seluruh data yang ada di ponsel pengguna. Biasanya ini dilakukan sebagai ancaman ketika pengguna tidak bisa membayar. Teror yang dilakukan bisa berupa kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik sampai menyebarkan foto atau video pribadi.
Fintech abal-abal ini tidak ada layanan pengaduan konsumen. "Kami mengimbau kepada masyarakat, jika memang harus meminjam pinjamlah di fintech yang terdaftar di OJK, meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan," kata Tongam.
Selain itu, dalam meminjam juga harus memperhatikan kebutuhan utamakan untuk kepentingan produktif. Setelah itu pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risiko sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada fintech lending.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede menjelaskan, fintech yang legal dan terdaftar di OJK tidak mengakses kontak dan galeri foto seperti yang abal-abal. Fintech terdaftar hanya mengakses kamera, mikrofon, lokasi dan IMEI handphone. Kemudian bunga yang diberikan juga memiliki batasan serta denda yang sudah dibatasi oleh regulator.
Sebelumnya Wakil ketua asosiasi fintech pendanaan bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menyebut berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan POJK No. 77/POJK.01/2016, memiliki pagu biaya yang justru bertujuan untuk melindungi konsumen. Jadi pagu biaya yang dimaksud artinya, jika pinjaman telah melewati masa penagihan maksimal 90 hari dari tenggat waktu pembayaran, maka jumlah biaya pinjaman dan pokok dijamin tidak akan bertambah.
Dia mencontohkan ilustrasi batasan biaya misalnya jika konsumen memiliki pinjaman senilai Rp 2 juta, kemudian jika nasabah mengalami kesulitan dalam pengembalian, maka maksimal nilai total pinjaman beserta biaya-biaya keseluruhan tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok atau prinsipal.
"Artinya, tidak ada beban biaya tambahan yang terus berjalan. Waktu penagihan pun berhenti pada hari ke 90 dari tanggal jatuh tempo pembayaran. Dengan adanya pagu biaya, AFPI memastikan bahwa visi untuk melakukan edukasi kredit kepada masyarakat dan pada akhirnya meningkatkan inklusi keuangan dapat tercapai," imbuh dia.
Menurut Sunu, penerapan dari pagu biaya ini mekanismenya diserahkan kepada masing-masing penyelenggara. Berdasarkan data dari AFPI, bahkan ada beberapa platform penyelenggara yang sudah memberhentikan biaya-biaya setelah melewati hari ke-30.(kil/zlf)(Sylke Febrina Laucereno)
Sumber : detik.com
Post Comment