
Bisnis, JAKARTA—Aturan turunan atas peraturan pemerintah nomor 80 / 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mulai dibahas oleh pemerintah dan sejumlah stakesholder yang tergabung dalam kelompok kerja (pokja) aturan tersebut.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Suhanto mengatakan aturan turunan itu ditargetkan selesai pada Mei. “Targetnya Mei, karena perlu harmonisasi dengan seluruh stakesholder termasuk Kementerian/Lembaga terkait,” kata Suhanto kepada Bisnis, Minggu (5/1).
Saat ini, pihaknya sudah menyampaikan surat permintaan anggota pokja kepada stakesholder seperti Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Informatika, BPS, Kementerian Perindustrian, BKPM, hingga iDEA. “Secara prinsip, kami sudah menyiapkan timeline pembahasan yang dimulai minggu kedua bulan Januari 2020,” imbuhnya.
Dalam hal ini, salah satu rumusan permendag tersebut yang sudah disiapkan adalah mengenai perizinan. Sebagaimana dalam pasal 15 PP 80/2019 disebutkan bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. “Rumusan permendag tentang perizinan sudah disiapkan dan akan dilakukan pembahasan pertama dengan pokja, sedangkan draf permendag yang lain sedang dirumuskan secara simultan.”
Sementara itu, Ketua iDEA Ignatius Untung mengatakan saat ini pembahasan aturan turunan tersebut masih dalam proses sehingga belum bisa dipaparkan lebih lanjut.
Dia mengatakan pihaknya tengah intens berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan perihal aturan tersebut. Mulai dari tentang pendaftaran pedagang, kewajiban memiliki domain hingga perpajakan dan bea masuk. “Kami juga paralel diskusi dengan DJP dan kemenkeu juga terkait pajak dan bea masuk.”
Lantaran banyak hal yang harus dibahas, dia menuturkan tidak ada target kapan aturan turunan PP 80/2019 itu harus diselesaikan. “Nggak punya target sih, supaya matang dan win win aturannya.” Sebelumnya, Wakil Ketua APINDO Shinta Kamdani menuturkan terkait pengenaan pajak dan bea masuk dalam transaksi perdagangan elektronik selama ini memang cukup kompleks.
“Jangankan yang cross-border, yang skalanya masih satu negara saja sulit diatur karena perlu melacak siapa penjual dan pembelinya, barang apa yang ditransaksikan dan dikenai pajak, berapa harganya, bagaimana basis justifikasi pengenaan pajaknya, siapa yang memungut pajaknya dan berapa besarannya, serta bagaimana penegakan hukumnya. Ini sangat kompleks,” kata Shinta.
Menurutnya, exposure, kepentingan dan vulnerability setiap negara berbeda-beda terhadap e-commerce sehingga negara-negara yang lebih liberal memilih untuk tidak membatasi dari pada mematikan atau membatasi potensi perdagangan dan ekonomi yang bisa diciptakan oleh transaksi dagang-el terhadap perekonomian mereka.
Terlebih lagi, potensi PMSE juga belum diketahui apakah akan berubah baik secara positif maupun negatif terhadap pertumbuhan ekonomi jika dikenakan atau tidak pajak dan bea masuk. “Jadi banyak negara maju yang merasa belum perlu atau belum ada urgensi untuk mengenakan pajak/bea masuk sampai ada dampak praktis yang ditemukan terhadap kepentingan ekonomi masing-masing.”
Shinta menuturkan, terkait apakah Indonesia perlu mengenakan bea masuk atau pajak ecommerce, pelaku usaha nasional sebetulnya ingin ada keadilan dan level playing field antara pelaku usaha online dan offline, baik di dalam maupun luar negeri.
Dari sisi perdagangan lintas batas negara, pelaku usaha juga ingin ada keadilan. Intinya, kata Shinta, jika dikenakan pajak di negara lain, pemerintah Indonesia juga berhak menarik pajak dari produk ekspor dari negara tersebut.
Dalam hal ini, termasuk dampak e-commerce terhadap penciptaan lapangan kerja, transformasi unrecorded economy/informal business menjadi recorded economy/formal business yang bisa menciptakan subject pajak dan object pajak baru, pengembangan atau ekspansi UMKM, perluasan akses finansial kepada masyarakat untuk lebih sejahtera.
Sebagaimana diketahui, pada Desember 2019 Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan terbitnya PP tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah menciptakan persamaan level persaingan antara pedagang daring dan luring. Dia pun mengaku sudah menyiapkan aturan turunan untuk memperkuat beleid tersebut.
“Ïntinya PP ini sudah memenuhi upaya pemerintah menciptakan persamaan perlakuan dan persaingan antara dagang-el dan pedagang offline. Kami akan akan segera keluarkan peraturan pendukunya dalam waktu dekat,” katanya.
Post Comment