
Bisnis.com, JAKARTA — Bukan rahasia jika pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia adalah salah satu yang terbesar di Asia. Namun, sejumlah pihak menilai hal ini belum dibarengi dengan regulasi dan perlindungan yang memadai bagi para pihak di dalamnya, termasuk konsumen.
Pada 19 Mei 2020, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Isinya mengatur tentang kewajiban penyampaian data serta informasi terkait transaksi digital ke pemerintah.
Beleid ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Online.
Dengan kewajiban tersebut, para Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), termasuk marketplace dan e-commerce, bakal segera diwajibkan untuk menyerahkan seluruh data transaksinya kepada pemerintah. Hal ini berlaku bagi PPMSE dalam dan luar negeri.
Adapun data dan/atau informasi tersebut disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Terhadap PPMSE luar negeri, pemerintah mewajibkan perusahaan menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Indonesia dengan menggunakan nama yang sama.
Pekerja melakukan penyortiran barang-barang pesanan pada momen belanja daring 11.11 di gudang salah satu situs belanja online di Setu, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (13/11/2019)./ANTARA FOTO-Muhammad IqbalKriteria PPMSE luar negeri yang wajib menunjuk perwakilan di Indonesia antara lain telah melakukan transaksi dengan lebih dari 1.000 konsumen dalam periode 1 tahun serta telah melakukan pengiriman sebanyak lebih dari 1.000 paket kepada konsumen dalam periode 1 tahun.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto mengatakan pertimbangan pemerintah mengeluarkan aturan tersebut adalah karena selama ini pemerintah belum memiliki data transaksi PPMSE.
“Dengan [adanya] pengaturan kewajiban tersebut, diharapkan pemerintah memiliki data yang akan dijadikan sebagai dasar untuk merumuskan dan pengambilan kebijakan terkait PPMSE,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (25/5/2020).
Mengacu kepada Permendag 50/2020 dan PP 80/2019, perihal mekanisme penyampaian data oleh PPMSE harus ditindaklanjuti oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurut Suhanto, BPS sedang menyiapkan Peraturan Kepala (Perka) terkait mekanisme tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, BPS belum memberi respons atas permintaan konfirmasi yang diajukan Bisnis.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan Permendag 50/2020 diterbitkan untuk melindungi para pihak yang terlibat dalam transaksi perdagangan online, baik pedagang maupun konsumen. Dia mengharapkan aturan ini dapat menghilangkan keberadaan para pelaku usaha yang tidak jelas.
Dalam acara Ngobrol Tempo, Kamis (21/5), ada dua hal yang disampaikan Agus. Pertama, pelaku usaha dari luar negeri yang menyebabkan daya saing dan peluang pengusaha lokal berkurang. Kedua, pelaku usaha lokal yang tidak jelas, sehingga merugikan konsumen.
"Konsumen pasti ingin pedagang jelas," ucap Agus seperti dilansir Tempo.
Founder and CEO Sirclo Store Brian Marshal (tengah) memantau langsung para programer membuat pesanan situs toko online di Serpong, Tangerang, Banten, Rabu (13/11/2019). SIRCLO Store adalah perusahaan penyedia jasa pembuatan situs toko online. Seiring terus berkembangnya pasar E-Commerce di Indonesia, permintaan akan pembuatan situs belanja daring mengalami peningkatan yang sangat ketat mulai dari pelaku UMKM hingga pebisnis skala menengah, adapun biaya jasa pembuatan situs tersebut berkisar Rp250ribu hingga Rp2juta per bulannya dan gratis untuk para pelaku UMKM./ANTARA FOTO-Muhammad Iqbal
Selain itu, aturan ini dirilis sebagai upaya perlindungan terhadap data pribadi konsumen, terutama dari pelaku usaha luar negeri yang tidak jelas.
"Kalau dia punya data kita, dia bisa membaca karakteristik konsumen kita bagaimana, itu makanya kami lakukan register pelaku usaha," paparnya.
Meski demikian, belum menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme registrasi ini. Yang jelas, kata Agus, dalam waktu dekat, Kemendag dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) disebut bakal mengeluarkan aturan lebih detail mengenai perlindungan data pribadi ini.
Seperti diketahui, belum lama ini, terjadi kebocoran data akun pengguna Tokopedia. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya disebut-sebut mencapai 91 juta akun.
Di sisi lain, Indonesia memang masih belum memiliki UU perlindungan data pribadi. Meski Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi sudah dibahas setidaknya sejak 2016 dan bahkan telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Januari 2020, tapi masih belum juga disahkan di DPR.
“Ini adalah momentum yang pas untuk memitigasi perubahan jauh lebih awal. Disrupsi Covid-19 akan mengubah bisnis ke depan yang akan berlangsung jauh lebih cepat. Bahkan, pada 2030, diprediksi 90 persen transaksi berbasis e-commerce,” tuturnya kepada Bisnis, Selasa (26/5).
Aturan tersebut juga diprediksi memberi efek positif kepada PPMSE meskipun terdapat biaya yang harus dikeluarkan dalam pelaksanaannya, baik dalam bentuk pajak maupun ongkos penyediaan data.
Dengan adanya aturan tersebut, Fithra meyakini pemerintah akan memiliki pemahaman yang jauh lebih baik mengenai sifat alami dari bisnis berbasis digital dan ekosistem PPMSE di Indonesia, sehingga ketika terjadi gejolak-gejolak tertentu, hal tersebut dapat diintervensi secara memadai.
Sejauh ini, pemerintah dikatakan cukup sulit dalam mengintervensi praktik bisnis berbasis digital, seperti halnya yang dijalankan oleh platform-platform e-commerce.
“Soalnya, pemerintah kesulitan mencatat transaksi elektronik,” ujarnya.
Lebih jauh, Permendag 50/2020 dianggap lebih ditujukan kepada transaksi elektronik PPMSE dalam negeri yang dinilai masih belum jelas jika dibandingkan dengan PPMSE luar negeri. Pasalnya, sebut Fithra, sebagian besar PPMSE dalam negeri merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang lebih memerlukan intervensi dari pemerintah.
Selama ini, kata Fithra, badan pemerintahan seperti BPS masih kerap mendapatkan kritikan terkait pengumuman data inflasi yang dianggap tidak mencerminkan keadaan sebenarnya karena transaksi digital tidak dicantumkan secara spesifik.
Mengacu ke laporan Google Temasek e-Conomy SEA 2019, ekonomi digital Indonesia diperkirakan bernilai US$40 miliar pada 2019, tumbuh lebih dari 4 kali lipat dari 2015. Angka itu kira-kira setara dengan Rp590,96 triliun (kurs Bank Indonesia Rp14.774 per dolar AS).
Pada 2025, nilainya dapat menembus US$130 miliar, dengan didukung oleh berkembangnya sistem pembayaran digital. Adapun kontributor utamanya adalah e-commerce dan layanan ride-hailing.
Terkait Permendag 50/2020, AVP of Public Policy & Government Relations Bukalapak Bima Laga mengatakan diperlukan kajian lebih lanjut terkait dengan upaya mendapatkan data keseluruhan transaksi dari platform lokapasar (marketplace), dagang-el, ritel daring, ataupun media sosial. Bukalapak, lanjutnya, mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan aturan main industri yang lebih baik.
“Khusus untuk peraturan ini, kami masih menunggu arahan dari pemerintah dan mengkaji aturan lebih lanjut,” ucap Bima kepada Bisnis.
Dihubungi secara terpisah, Vice President, Government Affairs, Lazada Indonesia Budi Primawan menyatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan lembaga pemerintah terkait dengan implementasi Permendag tersebut serta memastikan seluruh data dan informasi terlindungi dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Ignatius Untung mengungkapkan asosiasi masih melakukan pembelajaran terhadap aturan tersebut.
“Kami akan diskusikan dan pelajari terlebih dahulu dengan tim,” sebutnya.
"Kalau dia punya data kita, dia bisa membaca karakteristik konsumen kita bagaimana, itu makanya kami lakukan register pelaku usaha," paparnya.
Meski demikian, belum menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme registrasi ini. Yang jelas, kata Agus, dalam waktu dekat, Kemendag dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) disebut bakal mengeluarkan aturan lebih detail mengenai perlindungan data pribadi ini.
Seperti diketahui, belum lama ini, terjadi kebocoran data akun pengguna Tokopedia. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya disebut-sebut mencapai 91 juta akun.
Di sisi lain, Indonesia memang masih belum memiliki UU perlindungan data pribadi. Meski Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi sudah dibahas setidaknya sejak 2016 dan bahkan telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Januari 2020, tapi masih belum juga disahkan di DPR.
Momentum Tepat
Ekonom Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal menilai pemerintah mengeluarkan Permendag 50/2020 pada momentum yang tepat. Terlebih, disrupsi digital sedang terjadi akibat pandemi virus corona.“Ini adalah momentum yang pas untuk memitigasi perubahan jauh lebih awal. Disrupsi Covid-19 akan mengubah bisnis ke depan yang akan berlangsung jauh lebih cepat. Bahkan, pada 2030, diprediksi 90 persen transaksi berbasis e-commerce,” tuturnya kepada Bisnis, Selasa (26/5).
Aturan tersebut juga diprediksi memberi efek positif kepada PPMSE meskipun terdapat biaya yang harus dikeluarkan dalam pelaksanaannya, baik dalam bentuk pajak maupun ongkos penyediaan data.
Dengan adanya aturan tersebut, Fithra meyakini pemerintah akan memiliki pemahaman yang jauh lebih baik mengenai sifat alami dari bisnis berbasis digital dan ekosistem PPMSE di Indonesia, sehingga ketika terjadi gejolak-gejolak tertentu, hal tersebut dapat diintervensi secara memadai.
Sejauh ini, pemerintah dikatakan cukup sulit dalam mengintervensi praktik bisnis berbasis digital, seperti halnya yang dijalankan oleh platform-platform e-commerce.
“Soalnya, pemerintah kesulitan mencatat transaksi elektronik,” ujarnya.
Lebih jauh, Permendag 50/2020 dianggap lebih ditujukan kepada transaksi elektronik PPMSE dalam negeri yang dinilai masih belum jelas jika dibandingkan dengan PPMSE luar negeri. Pasalnya, sebut Fithra, sebagian besar PPMSE dalam negeri merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang lebih memerlukan intervensi dari pemerintah.
Selama ini, kata Fithra, badan pemerintahan seperti BPS masih kerap mendapatkan kritikan terkait pengumuman data inflasi yang dianggap tidak mencerminkan keadaan sebenarnya karena transaksi digital tidak dicantumkan secara spesifik.
Mengacu ke laporan Google Temasek e-Conomy SEA 2019, ekonomi digital Indonesia diperkirakan bernilai US$40 miliar pada 2019, tumbuh lebih dari 4 kali lipat dari 2015. Angka itu kira-kira setara dengan Rp590,96 triliun (kurs Bank Indonesia Rp14.774 per dolar AS).
Pada 2025, nilainya dapat menembus US$130 miliar, dengan didukung oleh berkembangnya sistem pembayaran digital. Adapun kontributor utamanya adalah e-commerce dan layanan ride-hailing.
Terkait Permendag 50/2020, AVP of Public Policy & Government Relations Bukalapak Bima Laga mengatakan diperlukan kajian lebih lanjut terkait dengan upaya mendapatkan data keseluruhan transaksi dari platform lokapasar (marketplace), dagang-el, ritel daring, ataupun media sosial. Bukalapak, lanjutnya, mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan aturan main industri yang lebih baik.
“Khusus untuk peraturan ini, kami masih menunggu arahan dari pemerintah dan mengkaji aturan lebih lanjut,” ucap Bima kepada Bisnis.
Dihubungi secara terpisah, Vice President, Government Affairs, Lazada Indonesia Budi Primawan menyatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan lembaga pemerintah terkait dengan implementasi Permendag tersebut serta memastikan seluruh data dan informasi terlindungi dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Ignatius Untung mengungkapkan asosiasi masih melakukan pembelajaran terhadap aturan tersebut.
“Kami akan diskusikan dan pelajari terlebih dahulu dengan tim,” sebutnya.